Sekolah menyediakan anggaran rutin perpustakaan sekolah setiap tahun untuk operasional perpustakaan.Sekolah/madrasah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap tahun sekurang-
kurangnya 5% dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung. Sumber anggaran perpustakaan sekolah/madrasah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau donasi yang tidak mengikat, termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi
Sumber : Perpustakaan RI Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah