Apabila Kepala Sekolah, Ketua Yayasan atau Ketua Lembaga yang menaunginya, dan atau ke Kepala Dinas Pendidikan setempat telah mengeluarkan SK Pembentukan Perpustakaan Sekolah, maka Kepala sekolah wajib memberikan laporan pembentukan perpustakaan ke Perpustakaan Nasional RI. Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pembentukan perpustakaan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dan memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional. Untuk melengkapi sistem database perpustakaan, maka dapat juga pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat website data.perpusnas.go.id
Tujuan pemberitahuan pembentukan perpustakaan sekolah ke Perpustakaan Nasional adalah untuk mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan. Karena itu, dalam surat 11
pemberitahuan pembentukan perpustakaan perlu dilampirkan profil perpustakaan secara lengkap, untuk memudahkan dalam pembinaan perpustakaan.
Sumber : Perpustakaan RI Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah