Perpustakaan sekolah sebagai bagian integral dari sekolah berada di bawah tanggung jawab kepala sekolah. Perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar, kedudukannya sejajar dengan sumber belajar lainnya seperti laboratorium, ruang keterampilan/kesenian dan bengkel kerja praktek. Perpustakaan sekolah adalah unit kerja yang melakukan kegiatan pengadaan, pengolahan, penyimpanan, dan pendayagunaan koleksi bahan perpustakaan untuk
mendukung proses belajar mengajar.
Kegiatan-kegiatan tersebut dalam istilah perpustakaan dikelompokkan menjadi dua :
- Layanan Teknis yaitu kegiatan pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan
- Layanan Pemustaka yaitu kegiatan yang memberikan layanan kepada pemustaka perpustakaan seperti layanan sirkulasi (peminjaman), layanan rujukan (referensi), dan layanan membaca.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, perpustakaan sekolah dipimpin oleh Kepala Perpustakaan Sekolah yang ditunjuk/ditetapkan berdasarkan surat tugas/surat keputusan Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan dapat membina dan mengembangkan perpustakaan sekolah. Kepala Perpustakaan Sekolah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tenaga yang bertugas melaksanakan fungsi layanan teknis dan layanan pemustaka. Tenaga yang bertugas dalam layanan teknis dan layanan pemustaka bertanggung jawab kepada kepala perpustakaan.
Bagan Organisasi Perpustakaan Sekolah pada semua tingkatan sekolah adalah:
1. Struktur Organisasi perpustakaan SD/MI
3. Struktur Organisasi perpustakaan SMA/MA
Sumber : Perpustakaan RI Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah