Sumber daya manusia pengelola perpustakaan sekolah merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah. Sumber daya manusia pengelola perpustakaan sekolah adalah guru/pegawai yang diberi tugas melaksanakan tugas di perpustakaan sekolah yang ditetapkan berdasarkan surat tugas/surat keputusan kepala sekolah.
Secara umum sumber daya manusia pengelola perpustakaan harus mempunyai keterampilan dan pengetahuan perpustakaan, minat di bidang kerja perpustakaan, kepedulian yang tinggi terhadap perpustakaan, kemampuan pendekatan pribadi yang baik, pengetahuan umum yang luas, kemampuan komunikasi yang baik, kemampuan di bidang Teknologi Informasi, inisiatif dan kreatifitas, kepekaan terhadap perkembangan-perkembangan yang baru terutama yang berhubungan dengan bidang perpustakaan dan kepekaan terhadap kurikulum pendidikan sekolah yang berlaku, serta berdedikasi tinggi. Tenaga perpustakaan sekolah terdiri atas kepala perpustakaan sekolah dan tenaga perpustakaan
A. Kepala Perpustakaan Sekolah
Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul bahan perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah. Kepala perpustakaan sekolah dapat diangkat oleh Kepala Sekolah, Ketua Yayasan atau Ketua Lembaga yang menaunginya, dan / atau ke Kepala Dinas Pendidikan setempat baik dari jalur
pendidik maupun melalui jalur tenaga kependidikan.