Tenaga Perpustakaan
Tenaga perpustakaan sekolah minimal sebanyak 2 tenaga perpustakaan meliputi, 1 tenaga tetap perpustakaan/kepala perpustakaan dan satu tenaga tidak tetap.
Kualifikasi Kepala Perpustakaan minimal D2 bidang perpustakaan atau D2 bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di bidang perpustakaan dan informasi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi atau pendidik dengan tambahan minimal pernah mengikuti diklat calon kepala perpustakaan sekolah dengan pola 120 jam latihan.
Sumber : Perpustakaan RI Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah